Pendampingan ini bertujuan untuk memecahkan hambatan dan kendala yang dapat mengganggu proses konstruksi. Dalam hal ini Kejari Simalungun akan berperan sebagai Stakeholder yang akan memberikan pandangan hukum yang berkecimpung pada ranah Hukum Perdataan serta Tata Administrasi Negara kepada Lapas Pematangs Siantar dan pihak terkait.
Rapat Koordinasi ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi yang turut menghadirkan Kalapas Pematang Siantar, Kepala Kejari Simalungun, PPK, MK serta Pelaksana Teknis.Pembangunan. Melalui rapat ini, langkah-langkah prooaktif seperti bemantauaan progress harian hingge pengkajian hal-hal yang mungkin menjadi kedala konstruksi turut dilakukan sebagai upaya percepatan proyek pembanguan.
Kalapas Pematang Siantar, Sukarno Ali pada kesempatan ini menyampaikan bahwa permohonan pendampingan ini Jilakukan untuk menghindari adanyÉ™ temuan yang tidak diinginkan serta menanggulangi potensi terjadinya eterlambatan pada proyek konstruksi
Kami harap Kejaksaan Negeri Simalungun dapat melakukan endampingan kepada kami sehingge waktu pembangunan yang cukup singkat ini, kami harap dapat dialokasikan secara maksimal," ujar Ali.
Pendampingan tentunya ini mengedepankan pencegahan terhadap adanya potensi pelanggaraan maupun keterlambatan. Langkah-langkah administrative hingga upaya-upaya proaktiv senantiasa diterapkan oleh pihak lapas Pematang Siantar. Dengan demikian, Proyek konstruksi blok hunian ini diharapkan dapat erselesaikan dengan baik serta mampu memberikan dampak positif dalam memajukan system pemasyarakatan di Lapas Pematang Siantar.(JN/IG)