Pelaksanaan Pendampingan in merupakan bentuk deteksi dini timbulnya hambatan dan kendala yang dapat mengganggu proses konstruksi. alam hal ini Kejari Simalungun akar berperan sebagai Stakeholder yang memberikan pandangan hukum terhadap perkembangan proyek konstruksi blok hunian.
Dipimipin oleh Kasi Datum Kejari Simalungun, Alfon bersama tim didampingi oleh Ka. KPLP, Edward Situmorang dan Pelaksana Teknis Pembangunan mengecek secara angsung kondisi terkini dari proyek konstruksi. Melalui pendampingan ini langkah-langkah proaktif seperti peningkatan pengamanan hingga pengkajian potensi kedala dan resiko konstruksi turut dilakukan sebagai upaya percepatan proyek pembanguan.
Kalapas Pematang Siantar, melalui Ka, KPLP pada kesempatan ini nenyampaikan bahwa pendampingar ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan proyek konstruksi.
Kami harap Kejaksaan Neger Simalungun dapat melakukan pendampingan kepada kami sehingga proyek konstruksi ini dapat berjalan dengan baik dan terselesaikan sesuai schedule yang telah ditentukan," ujar Edward.
Pendampingan tentunya in mengedepankan pencegahan terhadap adanya potensi pelanggaraan maupun keterlambatan. Langkah-langkah administrative hingga upaya-upaya proaktif senantiasa diterapkan oleh pihak lapas Pematang Siantar. Dengan demikian, Proyek konstruksi blok hunian ini diharapkan dapat terselesaikan dengan baik serta mampu memberikan dampak positif dalam memajukan system pemasyarakatan di Lapas Pematang Siantar.(JN)