Kepala Pusat Data dan Teknolog Informasi Kementerian Hukum dan HAM Rifqi Adrian Kriswanto dalam membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa salah satu indikator Reformasi Birokrasi (RB) Meso yang menjadi fokus dalam capaian kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah peningkatan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronilk (SPBE).
Kapusdatin melanjutkan pemaparan bahwa untuk meningkatkan indeks SPBE, perlu kontribusi dari seluruh atuan kerja termasuk Kantor Wilaya dan Unit Pelaksana Teknis, untuk laksanakan langkah-langkah percepatan kinerja sektor SPBE seperti Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis perlu menyusun dokumen manajemen risiko SPBE, Kantor Nilayah dan Unit Pelaksana Teknis perlu menyusun dokumen penerapan manajemen keamanan informasi SPBE, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana "eknis perlu menyusun daftar registe aset TIK, Kantor Wilayah perlu melaksanakan pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional 'ranata Komputer/ Sumber Daye Manusia Teknologi informasi (SDM TI) ialam bentuk transfer knowledge training/pelatihan/workshop dan Kantor Wilayah perlu melakukan penyatuan ruang server di lingkup Kantor Wilayah.
Sesuai amanat dalam Permenkumham No 30 Tahun 2021 tentang SPBE, Output manajemen risiko SPBE meliputi:
Pakta Integritas Manajemen Risikd SPBE, yg ditandatangani oleh Kepals Satuan Kerja;
2. Dokumen Konteks Risiko SPBE, erisikan identifikasi parameter dasar dan ruang lingkup penerapan Risiko $PBE yang harus dikelola dalam prose- Manajemen Risiko SPBE
3.Penilaian Risiko SPBE, berisikan penyebab, kemungkinan, dan dampak kisiko SPBE yang dapat terjadi;
4.Rencana Penanganan Risiko SPBE, agenda kegiatan untuk menangani Risiko SPBE agar mencapai Selera Risiko.(JN)