Bertempat di Sibayak Internasional Hotel Berastagi Kabupaten Karo, kegiatan dilaksanakan dengan pemateri 4 orang Narasumber, yaitu Alex Cosmas Pinem (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara) yang menyampaikan materi "Penghapusan Jaminan Fidusia Oleh Penerima Fidusia/ Kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya", Feranita Barus (Notaris Kab. Karo,) yang menyampaikan materi "Tugas dan Tanggung jawab Notaris terkait proses Fidusia Online".
Untuk sesi pada siang hari, Narasumber Marcel Soekendar (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kota Medan) membahas mengenai "Peran Lembaga Pembiayaan dalam Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Proses Eksekusi Jaminan Fidusia" dan yang terakhir Indra Kristian Tamba (Ditreskrimsus Polda Sumut) menyajikan materi terkait "Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK, serta Laporan Masyarakat Mengenai Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia Yang Terjadi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara".
Peserta kegiatan berasal dari Perusahaan Pembiayaan (Finance) yang berada di Kabupaten Karo, Perbankan, Notaris, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Instansi Pemerintah Kabupaten Karo, Akademisi dan Masyarakat.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders mengenai jaminan Fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh Kreditur/Penerima FIdusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.
Pentingnya kegiatan Seminar Fidusia ini dilaksanakan demi penyebaran informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya dimana menjadi salah satu Rencana Aksi dari Kemenkumham pada tahun 2024.(Rel)