Bos com,MEDAN- Sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9D yakni narapidana mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Medan, Agustinawati Nainggolan kembali memeriksa kondisi makanan yang akan dibagikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (25/10/24).
Kalapas memeriksa kebersihan dapur, peralatan makan, kualitas makanan dan kesesuaian menu dengan makanan yang akan disajikan. Beliau memastikan bahwa kualitas makanan yang didistribusikan kepada warga binaan sudah layak dan sesuai dengan kebutuhan gizi.
Selanjutnya, Agustina menghimbau petugas dapur untuk mengawasi setiap proses pengolahan bahan makanan hingga pendistribusian makanan yang akan diterima oleh warga binaan agar proses penyelenggaraan makanan dapat berjalan dengan baik.
Pengecekan dapur secara rutin ini merupakan upaya kontrol sekaligus monitoring pada penyelenggaraan makanan warga binaan agar dapat terlaksana sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan.(JN)