“Madrid Protocol merupakan salah satu langkah konkrit dengan memfasilitasi pelaku usaha untuk melindungi merek dagang mereka secara internasional,” terang Plt Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan bertempat di Aula Soepomo Lt 5 Kanwil.
Workshop yang digelar hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang mekanisme pendaftaran merek secara internasional. Disampaikan pula bahwa pendaftaran Merek di Provinsi Sumatera Utara setiap tahunnya mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2022 sebanyak 1.997 permohonan, tahun 2023 meningkat menjadi 2.403 permohonan dan pada tahun 2024 sampai saat ini sudah ada 2.830 permohonan merek.
"Peningkatan pendaftaran merek di Provinsi Sumatera Utara yang meningkat dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha akan pentingnya merek semakin meningkat. Dengan melindungi merek dagang, produk-produk UMKM kita akan lebih mudah menembus pasar global dan bersaing dengan produk dari negara lain," paparnya.
Sarah Nainggolan, Tim Kerja Layanan dan Administrasi Permohonan, Klasifikasi, Publikasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hadir pada kegiatan ini selaku Narasumber. Sementara peserta hadir dari berbagai kalangan stakerholder dan pelaku usaha serta Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir.(JN)