Pada kegiatan tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Ika Yusanti memaparkan tentang Penguatan Integritas melalui Survei Persepsi Korupsi (SPI) KPK Tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan melalui pelaksanaan SPI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diharapkan dapat mendukung reformasi birokrasi serta menciptakan budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai BerAKHLAK.
Dalam pemaparannya, Ika Yusanti menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari survei ini adalah untuk memetakan risiko korupsi serta mengevaluasi kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (KLPD). Selain itu, survei ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi area prioritas yang rentan terhadap korupsi sebagai dasar dalam memperbaiki program pencegahan korupsi di masa mendatang.
"Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah mendorong seluruh unit/satuan kerja untuk menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas serta memberikan pelayanan publik yang prima. Selain itu, penting juga melakukan sosialisasi dan glorifikasi informasi kepada responden internal, eksternal, dan pakar agar berpartisipasi dalam pengisian survei, baik melalui blast WA/email, tanpa mengarahkan pengisian survei. Koordinasi intensif dengan KPK selaku penyelenggara survei juga harus dijaga,” ucapnya.
Melalui penguatan ini, Sekretaris Inspektorat Jenderal kembali menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan survei SPI. Hal-hal seperti pengkondisian pengisian survei dan jumlah kasus korupsi menjadi perhatian khusus dan diharapkan melalui survei ini, terjadi peningkatan pelayanan publik yang bebas dari pungli dan korupsi. “Saya berharap seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dapat berperan aktif dalam mensukseskan SPI KPK yang saat ini masih berlangsung,” tutupnya.(JN)