Dalam rapat tersebut, Junior Manerep Galingging, JFT Madya Analis Keimigrasian, mewakili Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya pengawasan orang asing.
"Pengawasan orang asing merupakan hal krusial untuk meminimalisir potensi pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengasawan yang efektif bertujuan untuk menciptakan iklim yang kondusif di tengah kehadiran orang asing pada Kabupaten Samosir sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sebagaimana tertuan dalam ketentuan perundang-undangan.
Rapat koordinasi ini menjadi wadah bagi instansi terkait untuk meningkatkan sinergi dan efektivitas dalam melaksanakan pengawasan orang asing. TIMPORA Kabupaten Samosir diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Disamping pelaksanaan Rapat Koordinasi TIMPORA, Operasi Gabungan juga dilaksanakan pada berbagai lokasi yang sering dikunjungi oleh para wisatawan asing.
"Melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang sama antar instansi terkait mengenai prosedur pengawasan orang asing dan penanganan pelanggaran keimigrasian," ujar Galingging.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Asran Siregar, serta JFT JFU Divisi Keimigrasian Sumatera Utara.