Kehadiran jajaran KPU Kota Medan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis terkait penyelenggaraan pemilu di TPS Lapas/Rutan sesuai prosedur KPU RI kepada Ketua Tim Pantia Pemilu Lapas Perempuan Medan dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 27 November 2024 di Lapas Perempuan Medan nantinya.
Lapas Perempuan Medan memberikan dukungan penuh dalam memfasilitasi TPS lokasi khusus ini sesuai dengan ketentuan yang ada demi menyukseskan pesta demokrasi serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No.7 Tahun 2022 Pasal 179 bahwasanya lembaga pemasyarakatan/rutan merupakan tempat pemungutan suara khusus.
Agustinawati selaku Kalapas sangat mengapresiasi kehadiran KPU di Lapas Perempuan Medan ini. Dengan adanya TPS di Lapas Perempuan Medan ini diharapkan dapat menjamin seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilu mendatang.(JN)