Sebelum penandatanganan, Pj. Bupati Asra dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas terlaksananya MoU ini.
“Harus kita akui kami juga memiliki kekurangan di bidang hukum. Di masa saat ini banyak kita lihat ASN tersangkut masalah hukum. Saya berharap di masa kepemimpinan saya di Aceh Tamiang, tidak ada ASN yang tersangkut masalah hukum,” ujarnya.
Dengan adanya kerjasama ini, Pj. Bupati Asra berharap dapat mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
“Adanya MoU ini kita jadi semakin mudah dalam memahami aturan hukum yang ada. Sehingga tidak ada lagi ASN di Aceh Tamiang yang tersangkut masalah hukum. Karena kita bisa setiap saat berkoordinasi dengan kejaksaan Negeri Aceh Tamiang terkait aturan yang mungkin belum kita pahami. Sekali lagi kami sangat mengapresiasi dibuatnya MoU antara Pemkab Aceh Tamiang dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Yudhi Syufriadi menyampaikan, MoU ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemkab Aceh Tamiang dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Kerjasama ini terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Di mana pihak kejaksaan bisa memberikan bantuan ataupun konsultasi hukum.
Selain itu kejaksaan juga memberikan pelayanan hukum berupa advice bagi Pemkab dan masyarakat Aceh Tamiang.
“Kejaksaan Negeri juga memberikan bantuan berupa pertimbangan hukum yang mungkin diperlukan oleh pihak Pemkab Aceh Tamiang dalam mengambil suatu keputusan,” pungkasnya.
Hadir dalam giat tersebut, Kepala BPKD, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Prokopim dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Kasi Perdata dan Tun serta Kasi Intelijen dan undangan lainnya."(Hrp).