Litmas dilaksanakan terhadap 18 orang warga binaan pemasyarakatan (wbp) Lapas Kelas II A Pancur Batu yang mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB)dengan berbagai tindak pidana yang berbeda-beda.
Pelaksanaan litmas kemudian akan dilanjutkan dengan mengunjungi tempat tinggal serta keluarga dari masing - masing wbp, kemudian data akan diproses dan disidangkan pula melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas untuk menentukan kelayakan warga binaan menerima program reintegrasi sosial baik PB maupun CB,
WBP yang dilitmas juga diberikan pemahaman terkait status sebagai klien pemasyarakatan bilamana pengajuan reintegrasi disetujui, serta kewajiban - kewajiban dan hak warga binaan selama menjalani program reintegasi nantinya.(JN/IG)