Kasubsi Pelayanan Tahanan, Lindi Vainggolan bersama staf, menjelaskar bahwa pengarahan ini bertujuan untuk nemberikan pemahaman yang jelas epada WBP mengenai mekanisme dar syarat-syarat pengajuan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. Dalam sesi pengarahan ini, WBP diajak untuk ebih memahami pentingnya memenuh seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta menjalani masa hukuman dengan sikap baik, yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan hak reintegrasi.
Kepala Rutan Balige, David Nicolas menegaskan bahwa Rutan Balige akan terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan terhadap WBP, dengan iarapan mereka dapat berkontribus positif setelah kembali ke masyarakat. Jpaya ini diharapkan dapat mendorong WBP untuk lebih termotivasi dalam menjalani progran pembinaan selama berada di Rutan, sekaligus mempercepat proses reintegrasi sosial.
Program Pembebasan Bersyarat dar tuti Bersyarat merupakan hak dari WBF yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan menyelesaikan sebagian besar masa pidana. Kami ingin memastikan semua WBP memahami proses ini dan dapat mempersiapkan diri dengan baik," ujar Karutan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Balige kembali menegaskan perannya dalan memastikan proses integrasi WBP erjalan dengan baik danRUBAGE KERAS! Rutan Balige Kolaboratif, Edukatif, Responsif, Amanah, dan Sinergi.(JN)