Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Kepala Rutan Balige, David Nicolas bersama Direktu, )BH Yesaya 56 Samosir, Imelda Naibaho. Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat akses bantuan hukum yang lebih luas, erutama bagi para tahanan yang membutuhkan pendampingan hukum dalam menghadapi proses peradilan.
Karutan Balige menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan raknya atas pendampingan hukum yang berkualitas. "Kami berupaya nemastikan bahwa setiap warga binaan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendampingan hukum, dan melalui kerja sama ini kami berkomitmen untuk memberikar pelayanan terbaik kepada warga binaan, termasuk memastikan akses hukum yang adil dan merata," ujar Karutan David.
Direktur OBH Yesaya 56 Samosir menyatakan komitmennya untuk memberikan layanan bantuan hukum secara profesional dan sesuai dengar ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini mencakup berbagai aspek layanan, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan di persidangan, hingga ;osialisasi hak-hak hukum bagi warge binaan.
Dengan penandatanganan perjanjiar kerja sama ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang baik antara Rutan Balige dan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Samosir, sehingga pelayanan hukum þagi warga binaan dapat ditingkatkan dan mereka dapat memiliki kesempatan yang lebih baik untuk reintegrasi ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.(IG)