Salah satu kegiatan utama yang dilakukan adalah memberikan bantuan hukum bagi Warga Binaan yang sudah berkekuatan Hukum tetap(inkracht) yang mau melakukan Kasasi maupun yang belum berkekuatan Hukum tetap . Pada kesempatan kali ini, para penyuluh mengambil Tema : "tata cara mendapatkan Hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu"
Sebanyak 30 orang WBP aktif terlibat dalam program penyuluhan hukum ini, Penyuluh Hukum yang terlibat dalam program ini adalah Dari Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran beserta 3 (tiga) orang Mahasiswa dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI) yang telah memberikan kontribusi besar dalam memberikan penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pancur Batu.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kegiatan kerja Lapas Pancur Batu yang dihadiri langsung oleh Kasi Binadik Jamerlan Saragih, Kasubsi Registrasi Sehat Sembiring dan Staf registrasi Azis Idris, keterangan yang dihimpun oleh Tim Humas Lapas Pancur Batu, Nimrot Sihotang melalui Jamerlan Saragih menyampaikan bahwa “melalui penyuluhan hukum ini diharapkan nantinya warga binaan yang tidak mampu dapat mendapatkan bantuan hukum sehingga mendapatkan keadilan dalam proses hukumnya, "terang, Jamerlan Saragih.(JN)