Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan yang dibawakan oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Hotmonaria Damanik dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah yang disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan Kegiatan ini menindaklanjuti adanya peraturan baru yang telah ditetapkan yaitu Permenkumham Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai pengganti dari Peraturan sebelumnya sehingga dirasa perlu untuk mensosialisasi regulasi ini dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut dengan didampingi oleh BPKP sebagai instansi Pembina penyelenggaraan SPIP. Seraplah pengetahuan yang dibagikan oleh narasumber, manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan mencari alternatif solusi jika muncul kendala.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Azhary Rivai Siregar dan Winner Silaban Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memaparkan materi terkait SPIP Terintegrasi. Para narasumber menekankan pentingnya penerapan SPIP Terintegrasi sebagai upaya untuk mendeteksi, meminimalisir potensi kendala dalam setiap proses kerja, SPIP sendiri merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi di setiap level organisasi pemerintah.
Pelaksanaan SPIP Terintegrasi diharapkan dapat memperkuat sinergi antar bagian di Kanwil Kemenkumham Sumut dalam mencapai target kinerja yang lebih efektif dan efisien. Melalui integrasi pengendalian internal, seluruh elemen organisasi dapat lebih mudah mengidentifikasi risiko serta merancang langkah mitigasi yang tepat. Kegiatan FGD ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta berkesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber. Turut hadir mengikuti kegiatan ini para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan perwakilan dari masing-masing bagian pada Kanwil kemenkumham Sumut.(Rel)