2 (dua) Orang Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Berhasil Ditangkap Polsek Deli Tua

Bos com,MEDAN - Polsek Deli Tua menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/780/XI/2024/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 13 November 2024 an. Hamdani, Umur 32 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, beralamat di Jalan Besar Deli Tua DS IX, Desa Mekar SAri, Kabupaten Deli Tua. 

Korban melaporkan bahwa pada hari 13 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib, Korban sedang menjaga Warkop Mie Aceh miliknya di Jalan Besar Deli Tua Desa Mekar Sari Kec. Deli Tua, tiba-tiba datang pelaku dan teman-temannya langsung masuk kedalam warkop dan menyerang dengan menggunakan senjata tajam dan mengejar tamu serta karyawan lalu membacok meja milik korban kemudian menolak steling hingga retak, menendang meja jualan selanjutnya para pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor.

Atas Laporan Pengaduan Korban tersebut, pada hari itu juga yaitu Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 08.00 wib Tim Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan tentang kasus pengeroyokan dan pengrusakan di warkop Dani Jalan Besar Deli Tua Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua. 

Dari hasil Penyelidikan, Kemudian pada pukul 14.00 wib, Tim mengetahui, bahwa salah satu pelaku pengroyokan adalah berinisial BID, Umur : 18 tahun, Pekerjaan : Pengangguran, Agama : Islam, beralamat di Jalan Besar Deli Tua Gg. Gedek, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya pada pukul 14.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua Yg dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Maruli Siregar, SH., MH dan Panit Opsnal Polsek Deli Tua Ipda Senior Sianturi S.H.,MH beserta Unit Reskrim Polsek Deli Tua dan Sat Reskrim Polrestabes berangkat ke TKP yang dimaksud dan  sesampainya di lokasi, sekira pukul 14.40 Wib Tim berhasil menangkap pelaku inisial BID tersebut.

Kepada Tim, pelaku telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan pengroyokan dan perusakan pada Rabu Dini Hari tanggal 13 November 2024 di Warkop Dani milik korban. Kemudian Tim melakukan pengembangan mencari teman-teman pelaku dan diketahui pelaku lainnya inisial AZ sedang bekerja di Jalan Brigjen Zein Hamid. 

Selanjutnya pada hari Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 22.30 Wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap AZ.

"Benar, bahwa Laporan Pengaduan Korban an. Hamdani telah ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan dan Pengrusakan yaitu berinisial BID dan AZ", ungkap Maruli Tua Siregar, S.H.,M.H.".

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti yakni : 1 ( satu ) unit sepeda motor, 1 (satu) buah jaket abu-abu hoodie yang digunakan Pelaku AZ dan 1 (satu) buah celana panjang abu-abu yang digunakan Pelaku BID, dibawa ke Polsek Deli Tua guna proses lebih lanjut.(JN)

Lebih baru Lebih lama