Pada kesempatan kali ini, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Medan membahas 74 hasil Penelitian Kemasyarakatan, terdiri dari usulan program reintegrasi dewasa dan anak. Dan 1 (satu) usul pencabutan SK integrasi.
Hal ini dilakukan karena klien pemasyarakatan kembali melanggar syarat umum Pembebasan Bersyarat berupa kembali melakukan tindak pidana pada masa pembimbingan bapas.
Selain membahas hasil penelitian kemasyarakatan terkait integrasi, sidang TPP juga membahas terkait usulan hukuman terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berdasarkan kronologi lapangan, jenis tindak pidana yang dilakukan, kondisi anak dan keadaan keluarga, dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara holistik demi kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana amanat dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku di Indonesia. (IG)