"Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya," kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).
Himawan menjelaskan proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.
"Dana sebesar Rp 36.860.289.000 (miliar) yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional," ucapnya.
Menurut Himawan, langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online. Sebab, kata dia, judol kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.
"Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan," ujar Himawan.
Saat ini, Himawan menyebut penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.(JN)