Personel yang dipimpin Kompol Bayu Putra Samara bersama Polres Belawan dan Polres Binjai langsung mengamankan puluhan jenis mesin judi tersebut. Adapun barang bukti mesin judi yang diamankan diantaranya 5 unit mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot, 4 unit mesin scatter, 2 mesin judi piala.
Sedangkan masih ada beberapa mesin judi lainnya yang berada di dalam gudang penyimpanan yakni 8 unit mesin judi ketangkasan tembak ikan kecil kondisi rusak dan 2 mesin judi scatter kondisi berdebu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penemuan gudang penyimpanan mesin judi berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut yang sebelumnya menggerebek lokasi judi di kawasan Belawan.
"Ada 60 unit barang bukti mesin judi seperti mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette yang diamankan dari gudang penyimpanan tersebut," katanya. Senin (4/11) saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses hukum.
Hadi mengungkapkan, personel setelah mengamankan barang bukti berbagai jenis mesin judi itu langsung memasang garis polisi (police line) di gudang penyimpanan tersebut.
"Polisi masih mengejar pemilik gudang," tegasnya.
Polda Sumut bersama jajaran terus berkomitmen memberantas perjudian di Sumatera Utara.
"Perintah tegas Kapolda Sumut, Narkoba Judi Begal Genk motor dan kejahatan jalanan lain diberantas tuntas," pungkasnya.(JN)