Beberapa tahun belakangan ini frasa keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kerap menjadi perhatian publik, pasalnya ada sejumlah pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang prosesnya kurang melibatkan Masyarakat atau dianggap tertutup. Masyarakat selaku pemangku kepentingan perlu dilibatkan dalam proses pembentukan ini sehingga suatu regulasi yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan. hal inilah yang menjadi latar belakang Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menggelar kegiatan diskusi ini. Penyerapan partisipasi publik diharapkan dapat memperkaya muatan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
Kegiatan diawali penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan, Rudy Hendra Pakpahan, dilanjutkan dengan sambutan Kakanwil Sumut, Agung Krisna. Dalam sambutannya Agung Krisna menyampaikan terima kasih telah menjadikan Sumatera Utara sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan ini. “Saya harapkan para peserta yang hadir langsung maupun secara virtual dapat memberikan masukan dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini, karena keterlibatan masyarakat merupakan faktor terpenting dalam menghasilkan suatu regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutur Agung.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian keynote Speech oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Alexander Palti. RUU Hukum Acara Perdata telah masuk dalam Prolegnas Prioritas pada tahun 2022, Presiden telah menyampaikan RUU Hukum Acara kepada Ketua DPR RI dan menugaskan Menkumham untuk membahas RUU tersebut. Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Menkumham pada tanggal 4 September 2024 disepakati RUU Hukum Acara Perdata menjadi rancangan UU Operan, sehingga pembahasannya akan dilakukan pada tahun berikutnya. Peraturan Perundang-Undangan Keperdataan yang saat ini masih tersebar diharapkan dapat dikodifikasi kembali sehingga dapat memenuhi asas sederhana, mudah dan berbiaya ringan.
Pada kegiatan diskusi ini dihadirkan 4 (empat) narasumber, antara lain Afdhal Mahatta selaku Tenaga Ahli Komisi III DPR-RI, Syarifah Lisa Andriati selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Constantinus Kristomo dan Asep Iwan Iriawan selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Jalannya Diskusi dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yuli Rosdiana.
Selepas pemaparan materi oleh narasumber kegiatan diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta yang hadir. Dari kegiatan ini diharapkan dapat menjaring berbagai masukan dari sudut pandang yang berbeda dan lebih memperkaya substansi RUU Hukum Acara Perdata. Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando sianturi dan Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna.(JN)