Premi ini diberikan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.01-PP.02.01 Tahun 1990 tentang Dana Penunjang Pembinaan Narapidana dan Insentif Karya Narapidana. Dari total keuntungan penjualan produk, 50% dialokasikan sebagai premi atau upah bagi warga binaan, 15% disetorkan melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan 35% digunakan untuk menambah modal produksi guna mendukung keberlanjutan kegiatan.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf melalui Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan, Desman A. Prasetya, menyampaikan bahwa pemberian premi ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan semangat warga binaan dalam mengikuti pelatihan kemandirian. "Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberi manfaat ekonomis, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar lebih siap berperan aktif dalam masyarakat setelah mereka menyelesaikan masa tahanan, hal ini merupakan komitmen Kasi Yantah kepada kami" ungkap Desman.
Dengan adanya kegiatan pemberian premi ini, Rutan Kelas I Cipinang berharap dapat terus menciptakan program-program yang memberi dampak positif bagi pembinaan warga binaan. Program ini diharapkan dapat membantu membangun ketahanan pangan melalui hasil-hasil karya para warga binaan, sekaligus membentuk kemandirian yang akan bermanfaat bagi mereka di masa depan.(JN)