Kalapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.M.H menyampaikan dan menjelaskan arahan dan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas III Kotapinang. Loviga Sembiring berdialog langsung dengan jajaran pejabat struktural dan pegawai Lapas Kelas III Kotapinang terkait Rencana Aksi Kinerja Kementerian Imigrasi dar Pemasyarakatan yang wajib dipedomani di Lapas Kotapinang.
"Merujuk Pada Perintah Harian dan 13 Poin Akselerasi Mentri lmiPas dan ikup menyukseskan program 100 hari kerja Presiden hal ini menjadi momentum Kita bersama untuk berbenah dar mengoptimalkan kontribusi Lapas Kotapinang dalam mewujudkan kinerja Kementerian lmigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat hususnya warga binaan" jelas Loviga
Kalapas Kotapinang menyampaikan beberapa poin penting dari arahar Menteri, antara lain berantas Narkoba di Lapas maupun Rutan, mendukung program ketahanan pangan, memberikan bansos kepada keluarga wbp yang tidak mampu, permasalahan over kapasitas, meningkatkan pelayanan publik berbasis digital dan meningkatkan kebanggan Lembaga Pendidikan.
Kalapas juga menekankan pentingnya sinergi antara seluruh jajaran untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang telah disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat dilaksanakar dengan baik dan tepat waktu.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan seluruh jajaran pegawai Lapas Kotapinang dapat menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan lebih baik, serta terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Kementerian lmigrasi dan pemasyarakatan Republik Indonesia.(JN)