Dari arahan Kepala Divisi pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Rudy F. Sianturi untuk melakukan pelayanan pada kelompok rentan dan penyandang disabilitas sehingga dapat menggunakan hak pilih mereka pada puncak Pilkada Tahun 2024. Lapas Perempuan Medan dalam pelaksanaan Pilkada serentak, pemenuhan hak pilih bagi WBP yang memenuhi syarat, melakukan Pemilihan pada TPS Khusus bernomor 905 di Lapas Perempuan Medan dengan menerapkan prinsip Asasi Manusia (HAM) melakuan layanan inklusif berbasis HAM khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil.
Tersedianya fasilitas pendukung, seperti kursi roda dan layanan prioritas bagi kelompok rentan saat proses pemungutan suara. Hal ini meliputi tempat duduk khusus dan tanda khusus di TPS untuk memudahkan aksesibilitas. Kalapas menegaskan pentingnya pelayanan berbasis HAM di Lapas Perempuan Medan, khususnya selama pelaksanaan Pilkada serentak, dalam layanan berbasis HAM menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan khusus bagi WBP penyandang disabilitas.
"Upaya ini bertujuan untuk memastikan hak konstitusional setiap warga binaan tetap terlindungi dan dijalankan dengan melakukan Pelayanan Khusus Disabilitas" ungkap Agustinawati.(Rel)