Mengenal Balai Harta Peninggalan, Lapas Pematang Siantar Ikuti Sosialisai Tugas dan Fungsi BHP

Bos com,PEMATANGSIANTAR- Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturar perundang-undangan.

Bertempat di Ballroom Sapadia Hotel, Selasa (29/10), Kepala Lapas Kelas IIA Pematang Siantar mengikuti rangkaian kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BHP Medan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan Medan ini mengambil tema Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Hukum Keperdataan Kepada Masyarakat" .yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara instansi terkait dan menyebarluaskan informasi mengenai pelayanan hukum keperdataan kepada masyarakat

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, Kepala BHP Medan beserta jajaran, seluruh perwakilan UPT Kemenkumham Sumut serta para peserta yang terdiri dari unsur akademisi, notaris, dan pemerintahan.

Seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk melindungi nak keperdataan seseorang yang tidak dapat menjalankan / tidak cakap dalam menjalankan kepentingannya. Adanya Balai Harta Peninggalan ini sebagai bentuk negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melindungi hak keperdataan.(JN)

 

Lebih baru Lebih lama