Melaksanakan Pesan Dirjenpas 3+1 (unci Pemasyarakatan Maju, sesua dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni: deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap ıarkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah dengan back to basics.
Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang dalam arahannya menyampaikan ini adalah langkah -apas Pemuda Langkat dalam menjalankan Perintah Harian Menteri migrasi dan Pemasyarakatan serta program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan Razia ini merupakan tindak anjut dari instruksi Menteri Imigras Jan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang tercantum dalam 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS dalam mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia. Semoga dengar dilakukan pemeriksaan berkala, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan menciptakan lingkungan Lapas Pemuda Langkat yang lebih kondusif." Jelasnya.
"Razia ini merupakan langkah kita petugas pemasyarakatan dalam newujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta pungutan liar" tambahnya
Meneruskan arahan Kalapas, Hotler mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Lapas Pemuda Langkat menciptakan suasana aman, tertib serta nyaman serta memastikan zero halinar serta tidak adanya benda terlarang dan kegiatan erlarang di kamar hunian Lapas Pemuda Langkat.
Razia penggeledahan kamar huniar adalah untuk keamanan dan ketertiban didalam lingkungan lapas khusus nya berpotensi gangguan keamanan di Lapas, saya berharap agar selurut jajaran memastikan zero halinar di seluruh kamar hunian agar semua warga binaan bisa aman, nyaman dan enang dalam beraktivitas dan menjalani masa pidananya", pungkasnya.(JN)