Penuhi Syarat, 51 orang WBP Lapas Narkotika Langkat, Pulang Lebih Awal

Bos com,LANGKAT - Sebanyak Lima Puluh Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut kembali menghirup udara segar usai nemperoleh Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Jumat (15/11).

Kepala Lapas Narkotika Langkat, Fauzi Harahap menyatakan bahwa proses bimbingan dan pembinaan yang diberikan kepada narapidana tersebut bertujuan untuk membantu mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan mencegah terulangnya tindak pidana, sehingga mereka dapat diterima kembali di masyarakat dan þerperan aktif dalam pembangunan serta menjalani kehidupan yang baik dan bertanggung jawab

"BP yang mendapatkan integrasi PB masih mempunyai kewajiban untuk melapor dan masih menjadi klien dari Bapas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," tutur Fauzi.

Dari 51 orang WBP yang bebas, 27 diantaranya merupakan klien bebas bersyarat. Kepala Subseksi Registrasi, Bobby Sembiring menjelaskan bahwa proses administrasi telah dilalui oleh warga binaan sebelum pengumuman Pembebasan Bersyarat. Setelah itu, dilakukan pelaporan ke setiap seksi dan kepada Petugas P2U untuk konfirmasi pengeluaran bebasnya di buku laporan naupun di aplikasi SDP sebagai langkah verifikasi.

Dengan demikian, proses pembebasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan kebenaran status pembebasan warga binaan.(JN)

 

Lebih baru Lebih lama