Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan, Rutan Balige Bersinergi Dengan OBH Yesaya 56, Laksanakan Sosialisasi Hukum Kepada WBP

Bos com MEDAN - Dalam upaya memberikan pencerahan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan WBP), Rutan Kelas IIB Balige Kanwil Kemenkumham Sumut bersinerg dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Samosir menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada WBP di Rutan Balige. (Rabu, 13/11)

Sosialisasi ini dihadiri oleh Karutan Balige melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Lindi Nainggolan dengar Direktur Yesaya 56 Samosir, Imelda Naibaho dan jajaran sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Dalam kegiatan ini diberikan penyuluhan terkait Tata Cara Mengakses Bantuan Hukum uma-Cuma sesuai Undang-undang 1o. 16 Tahun 2011 tentang Bantuar fukum. Para WBP diberikan penjelasar terkait mekanisme tata cara dan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, agar mendapat bantuan hukum dari organisasi bantuan hukum yang telah ditunjuk oleh-negara ang sudah terakreditasi di dan diaku bleh pemerintah setempat

Kepala Rutan Balige, David Nicolas menerangkan kerja sama ini merupakan salah satu wujud pelayanan hukum kepada para warga binaan, khususnya mereka yang sedang menjalani proses peradilan. "Sinergi dengan OBH Yesaya 56 juga merupakan bagian dari bentuk pelayanan kepada para warga binaan dalam pemenuhan hak-hak mereka, salah satu haknya yaitu mereka diberikan penyuluhan hukum dan pantuan hukum." tuturnya

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum kepada para warga binaan. Dengan adanya sosialisasi ini, Rutan Balige berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada para WBP guna mendukung pemenuhan hak-hak mereka.(JN)

 

Lebih baru Lebih lama