Sosialisasi ini dihadiri oleh Karutan Balige melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Lindi Nainggolan dengar Direktur Yesaya 56 Samosir, Imelda Naibaho dan jajaran sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Dalam kegiatan ini diberikan penyuluhan terkait Tata Cara Mengakses Bantuan Hukum uma-Cuma sesuai Undang-undang 1o. 16 Tahun 2011 tentang Bantuar fukum. Para WBP diberikan penjelasar terkait mekanisme tata cara dan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, agar mendapat bantuan hukum dari organisasi bantuan hukum yang telah ditunjuk oleh-negara ang sudah terakreditasi di dan diaku bleh pemerintah setempat
Kepala Rutan Balige, David Nicolas menerangkan kerja sama ini merupakan salah satu wujud pelayanan hukum kepada para warga binaan, khususnya mereka yang sedang menjalani proses peradilan. "Sinergi dengan OBH Yesaya 56 juga merupakan bagian dari bentuk pelayanan kepada para warga binaan dalam pemenuhan hak-hak mereka, salah satu haknya yaitu mereka diberikan penyuluhan hukum dan pantuan hukum." tuturnya
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum kepada para warga binaan. Dengan adanya sosialisasi ini, Rutan Balige berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada para WBP guna mendukung pemenuhan hak-hak mereka.(JN)