Mengawali amanatnya, perihal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Kalapas Kotapinang Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.M.H mengingatkan jajaran untuk bijak dalam bersikap dan menggunakan media sosial.
Saat ini kita kembali memasuki tahun politik, harap berhati-hati dalam ermedia sosial, berfoto, menggunakan simbol-simbol yang dapat memunculkan salah penafsiran. Hal in sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 entang ASN, didalamnya menyebutkar bahwa ASN memiliki asas netralitas. Dalam aturan tersebut jelas bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan idak memihak kepada kepentingar siapapun," tegas Loviga
Loviga menambahkan, ASN dapat Jikenai sanksi sesuai regulasi yang erlaku jika terbukti melanggar aturar ersebut. "Jelas, Sudah ada aturan yang mengatur bahwa ASN harus netral, mohon untuk dipatuhi peraturan ini. Saya tidak ingin salah satu dari kita melanggar," tambahnya.
Lebih lanjut lagi, Kalapas Kotapinang uga menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba, serta penyebaran handphone (HP) di dalam lingkungan Lapas. Selain menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah barang-barang terlarang masuk ke area pemasyarakatan.
Saya ingin seluruh pegawai Lapas Kelas III Kotapinang untuk memilik somitmen tidak terlibat peredaran, penyalahgunaan narkoba, mengambil langkah-langkah nyata untuk mencegah dan deteksi dini guna mengantisipasi erjadinya peredaran Narkoba di lingkungan Lapas Kelas III Kotapinang, dan melaporkan terkait situasi dan Kondisiï kepada saya setiap kejadiar terkait informasi peredaran narkoba dan lainnya," tutup Loviga.(JN)