Tim akan bekerja menyusun aturan yang menjadi acuan dan disiplin kerja bagi 50 anggota DPRD Medan selama lima tahun ke depan.
Adapun keputusan tersebut berawal dari utusan 9 Fraksi DPRD Medan melalui rapat paripurna internal yang dipimpin Ketua
Sementara DPRD Medan, Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua, Syaiful Ramadhan di Gedung DPRD Medan, Senin (4/11).
Godfried yang maju menggunakan perahu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat diwawancarai mengatakan tim akan bekerja maksimal menyusun tatib dan paling lama 6 bulan.
“Rencananya dalam Tatib nantinya saya akan mengajukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan menjadi agenda rutin kinerja DPRD Medan kedepannya. Begitu juga terkait sosialisasi Perda di Tatib lama sudah 24x dalam 1 tahun. Maka diharapkan dalam Tatib baru ke 24 agenda wajib dilaksanakan dan selaras dengan pengalokasian anggaran,” katanya.
Berikut 15 anggota DPRD Medan selaku tim penyusun Tatib DPRD Medan; Wong Chun Sen, Syaiful Ramadhan, Roby Barus dan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP), Kasman Bin Marasakti Lubis dan Doli Indra Rangkuti (PKS), H Zulkarnaen dan Tia Ayu Anggraini (Gerindra), Modesta Marpaung SKM dan dr Dimas Sofani Lubis (Golkar), Afif Abdillah (Nasdem), Efendi Lubis (PSI), H Iswanda Ramli (Demokrat), HT Bahrumsyah (Amanat Nasional), Janses Simbolon (Hanura-PKB). (S.Smjk)