Penggunaan uang virtual nantinya tidak hanya meminimalisir risiko pungli tetapi juga meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi di dalam lapas. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mewujudkan Lapas Modern dengan sistem pembayaran virtual demi menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan terkontrol. Uang virtual yang digunakan merupakan kartu berbentuk seperti ATM yang digunakan untuk transaksi oleh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), seperti membeli keperluan pribadi di koperasi atau kantin lapas. Dengan menggunakan kartu ini, administrasi transaksi menjadi lebih mudah dipantau dan dilacak, serta mengurangi risiko penyalahgunaan atau pungutan liar.
Penggunaan uang virtual melalui BNI-TapCash di Lapas Kelas IIA Pancur Batu yang diterapkan oleh Kalapas, Nimrot Sihotang menunjukkan komitmen Lapas Pancur Batu dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengurangi peredaran uang tunai di lapas dan rutan di Indonesia.
Ditempat terpisah Ka.KPLP, Andarias Ginting, mengungkapkan bahwa langkah penerapan penggunaan Uang Virtual diambil sebagai upaya serius Lapas Pancur Batu dalam mewujudkan Lapas menuju wilayah bersih dari Narkoba, dan menutup berbagai celah adanya potensi pungutan liar.
"Ini merupakan amanah dari Permenkumham No 8 Tahun 2024 pasal 27 huruf C dan Pasal 30; Melakukan pembatasan penggunaan uang oleh tahanan dan narapidana dengan penggunaan uang virtual. Dengan menggunakan kartu ini, tidak hanya memudahkan proses transaksi bagi WBP tetapi juga mengurangi risiko terhadap keamanan dan penyalahgunaan uang tunai di dalam lingkungan lapas," Tutup Ka. KPLP Lapas Pancur Batu, Andarias Ginting.(JN)