Syahrin Siregar Alias DJ Syahrin Penjebak Jurnalis RN Dengan Ekstasi Masih Berkeliaran

Bos com,MEDAN-  Sejak sekitar 15 Maret 2024 lalu sudah diinformasikan kepada Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi bahwa Jurnalis sekaligus pemilik media online RN dijebak bandar narkotika bekerja sama dengan oknum-oknum petugas hingga RN harus mendekam di balik jeruji besi.

Namun sampai detik ini, si bandar narkotika ekstasi juga sabu-sabu yang belakangan diketahui bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.

Padahal sesuai informasi, bila memang.serius mendukung program pemerintah, pengembangan kasus RN sejatinya dilakukan sejak RN ditangkap pula. Diyakini, Kombes Yemi Mandagi bisa membongkar jaringan narkotika besar, kelas antar negara.

Namun demikian, sebagai bentuk dukungan masyarakat untuk dua tim yang diturunkan Kombes Pol Yemi Mandagi kembali bekerja mengembangkan kasus jurnalis RN, masyarakat mengirimkan foto Syahrin Siregar alias DJ Syahrin si tukang jebak narkoba, berharap kabar baik penangkapan terhadap Syahrin Siregar alias DJ Syahrin dipaparkan di Mapolda Sumut dalam waktu dekat.

Sepenggal tentang sosok Syahrin Siregar alias DJ Syahrin sesuai yang dibeberkan sumber terpercaya mengatakan, bahwa Syahrin Siregar alias DJ Syahrin ternyata seorang residivis, disebut -sebut kasusnya melakukan penganiyaan terhadap petugas kepolisian yang melakukan penggrebekan sarang narkotika di kawasan Jalan Kelambir Lima tak jauh dari Pasar/Pajak Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Lebih dari itu tentang Syahrin Siregar alias DJ Syahrin sudah dibeberkan berbagai sumber kepada wartawan, namun akan diangkat dengan bertahap, lebih jauh bisa menjadi informasi berharga bagi petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dengan penangkapan.

"Gak ada yang meragukan kinerja Polri dalam segala tugas yang diembannya sebagai penegakan hukum, yang ada bila oknum-oknum di dalamnya bersandiwara sehingga kasus mengalami kebuntuan, bila oknum-oknum petugasnya turut bermain atau memiliki kepentingan," kata M. Nazwar.

Sambung Sekjen DPP Ibu Prabu Indonesia itu lagi, "Sebagai organisasi yang turut berjuang berdarah -darah dalam pemenangan Pak Prabowo kemarin di Pilpres 2024, kita juga sudah berkomitmen untuk mengawal pemerintahan Pak Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka berjalan dicintai masyarakat, sekali lagi kita minta kasus saudara RN dikembangkan sampai ke akar-akarnya," tutup pria dikenal vokal membela masyarakat terzalimi itu. Minggu (22/11/2024).

Kepada Syahrin Siregar alias DJ Syahrin melalui nomor WhatsApp +62 813-7117-85## dicoba juga dilakukan konfirmasi, 

Di tempat terpisah, baik sebelumnya, kasus yang menimpa jurnalis RN ini sudah dikonfirmasi kepada Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi. Anehnya, mantan Kapolres Deli Serdang itu belum juga menjawab.

Sehingga ke tingkat yang lebih tinggi juga dikonfirmasi, disampaikan persoalan RN ini demi keadilan, kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.

Sebelum Penangkapan Jurnalis RN yang Juga Owner Media Online

Skenario Syahrin Siregar alias DJ Syahrin Cs ini berawal dari pemberitaan. 

RN yang kerap mengangkat berita bernuansa kritik, lantas tiba-tiba ditawari oleh komplotan Syahrin Siregar alias DJ Syahrin, bila ingin ke hiburan malam ada ekstasi gratis yang disiapkan Syahrin Cs, dan tinggal ambil saja di lokasi Syahrin kerap berjualan narkotika di Gang Mushola/Sekitarnya, Jalan Kelambir Lima, Medan Sunggal, Kota Medan.

Di Maret 2024, karena menghadapi pergumulan hidup yang sanngat kuat,  RN dan beberapa rekannya sepakat masuk ke salah satu hiburan malam di Medan sembari masing-masing  mereka juga sepakat berbagai barang bawaan, dimana RN bertugas mengambil ekstasi yang dijanjikan Syahrin Siregar alias DJ Syahrin.

Hingga kemudian RN dan Syahrin bertemu di Gang Mushola, Jalan Kelambir Lima, Medan Sunggal.

Setelah diberikan Syahrin ekstasi seberat 3,2 Gram, diduga sengaja diberikan seberat itu agar nantinya RN disebut sebagai pengedar dan hukumannya dapat disetir tinggi, RN sembari membawa ekstasi "Made In" DJ Syahrin sembari berkendara.

Hanya berselang beberapa menit kemudian, tepat di simpang lampu merah Pasar Kampung Lalang -Jalan Gatot Subroto Medan, RN dipepet beberapa orang, yang total seluruhnya diperkirakan sebanyak 2 tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Saat digeledah, RN pun diketahui sangat kooperatif, berjalan mulus petugas bawahan Kombes Pol Yemi Mandagi mendapatkan yang mereka cari, dan RN diboyong ke Mapolda Sumut gedung Ditresnarkoba, dan sampai saat ini kasusnya tidak pernah dikembangkan untuk mendapatkan narkotika yang jumlahnya jauh lebih besar dari Syahrin Siregar alias DJ Syahrin Cs.

Malahan, diduga jurnalis RN dibenam komplotan Syahrin Siregar alias DJ Syahrin dengan memberikan gepokan-gepokan, sehingga dituntut tinggi oleh Kejati Sumut dipimpin Idianto SH MH, selama 9 tahun subsider 3 bulan kurungan, yang sama dengan kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 1 kilogram dengan terdakwa bernama Edy alias Athiong, Jen Ling alias Halim, warga Binjai Kota, Kota Binjai, Sumut.

"Perjalanan hukum yang dialami jurnalis RN yang juga pemilik media ini tak lebih dari bentuk arogansi sindikat terpelihara yang keinginannya malah direstui oknum -oknum pejabat penegak hukum yang semakin hari  kehilangan hati nurani," kata Tomy Nainggolan keluarga RN.

"Di pemerintahan baru Bapak Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka, oknum -oknum pejabat penegak hukum seperti ini dinilai layak  dibersihkan," pintanya.***

Lebih baru Lebih lama