Dalam rapat ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Medan Agustinawati Nainggolan menyampaikan instrukai dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pemasyarakatan terkait nomor surat : W2.PK.08.05 - 35390 pada tanggal 14 November 2024, perihal tentang Peningkatan Kewaspadaan Kamtib di Lapas/Rutan/LPKA.
Kalapas menyampaikan kepada seluruh pegawai tentang hal-hal Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban di dalam Lapas Perempuan Medan. Kalapas menegaskan bahwasanya pengamanan dan ketertiban Lapas merupakan tanggungjawab seluruh pegawai tanpa terkecuali.
Kalapas menghimbau kepada seksi Kamtib, KPLP dan seluruh petugas pengamanan untuk meningkatkan fungsi intelijen dan deteksi dini sebagai pemantauan dan pengawasan kepada WBP yang berpotensi melakukan gangguan kamtib.
"Seluruh petugas untuk tidak bermain-main dengan Halinar. Apabila terdapat pegawai yang melakukan perbuatan yang menyimpang dan melanggar peraturan, akan dikenai sanksi" tegas Agustinawati.
Selain itu, salah satu hasil akhir dari rapat dinas tersebut ialah Agustinawati menghimbau agar seluruh pegawai Lapas Perempuan Medan untuk menjaga Netralitas sehingga tercipta pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang damai dan kondusif. (JN)