“Wacana itu memang ada, namun karena belum ada alat kelengkapan dewan (AKD) itu belum bisa kita lakukan,” ucapnya, Selasa (12/11).
Wong menjelaskan, pemanggilan seluruh pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan hanya bisa dilakukan oleh AKD. “Kalau secara anggota dewan saja kita tidak bisa panggil, memang harus komisi yang melakukan RDP. Makanya ini terus kita kebut biar cepat dibentuk AKD,” ujarnya.
Untuk saat ini, sambung Wong, yang bisa melakukan kordinasi ke BKPSDM yakni Tim Hukum maupun LO dari masing-masing pasangan calon (paslon). “Jadi mereka langsung yang kordinasi. Saya berpesan, jika memang ada ditemukan dugaan keberpihakan ASN segera laporkan ke Bawaslu. Bukan hanya paslon, semua pihak harus terlibat. Kita ingin memastikan proses demokrasi ini berjalan lancar dan damai,” tegasnya.
Disinggung kapan dibentuk AKD, Wong pun belum bisa memastikan. Dirinya hanya menyebut kalau pembentukan AKD dilakukan setelah pelantikan pimpinan defenitif DPRD Kota Medan.
“Untuk pelantikan definitif, surat akan kita masukkan hari ini ke Gubernur Sumut. Biasanya itu 15 hari diproses. Sepertinya kolektif dengan beberapa daerah dan DPRD Sumut pelantikannya. Setelah itu akan langsung kita bentuk AKD, sehingga proses pengawasan bisa langsung kita lakukan, termasuk memanggil pihak-pihak lain untuk RDP,” sebutnya.
Kalaupun pembentukan AKD tidak terkejar dengan waktu pencoblosan, Wong mengaku bahwa pihaknya tetap akan memanggil BKPSDM.
“Tetap kita panggil, kita akan melihat juga bagaimana perkembangan di lapangan, itu akan menjadi bahan kita nanti di RDP. Pastinya tetap ada evaluasi,” pungkas politisi PDI Perjuangan itu. (S.Smjk)