Hal ini ditandai dengan penyerahar Sertifikat Standar Klinik Pemerintah Nomor : 503/0001/DPMPTSP-LS/ SS-KP/XII/2024 yang mana berfungsi sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional Klinik Pratama esuai dengan ketentuan peraturar perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai pemberi rekomendasi telah nelakukan pengecekan persyaratar dan visitasi langsung di lapangan, lengan hasil Lapas Kotapinang telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama.
Kalapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.,M.H menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergitas Dinas Kesehatan maupun Dinas PMPTSP Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam menanggapi permohonan lzin Operasional Klinik Pratama Lapas Kotapinang, mulai dari verifikasi berkas persyaratan, visitasi pemberian rekomendasi sampai terbitnya surat izin.
Surat izin ini tentunya sangat berharge bagi Lapas Kotapinang dalam rangka memberikan legalitas terhadap eberadaan klinik di Lapas Kotapinang sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan yang kami lakukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Perawatan kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus kami berikan kepada seluruh WBP jelas Loviga.(JN)