Ratusan Warga Binaan Pematang Siantar, Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024

Bos com,PEMATANGSIANTAR - Remisi merupakan bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan. Salah satunya adalah remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh warga binaan.

Dalam hal ini, Lapas Pematang siantar turut melakukan upacara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Rabu, 25 Desember 2024. Adapun total warga binaan yang berhak mendapatkan remisi sebanyak 217 orang dengan rician Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 216 kemudian untuk Remisi Khusus ll (RK I) sebanyak 1 orang yang akan langsung bebas dari masa pidana.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara simbolis diserahkan oleh Kepala Lapas Pematang Siantar (Sukarno Ali) kepada 3 orang perwakilan warga binaan.

 'Selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh kegiatan pembinaan,'" ujar Ali.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana setelah memenuhi Syarat Administratif dan Substantif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,

Pemberian remisi ini diharapkan memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.(JN)



Lebih baru Lebih lama