Bapas Medan Ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verivikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti Bagi Warga Binaan

Bos com,MEDAN - Kepala Bapas Kelas I Medan, Wahyu Prasetyo, beserta Kasie Bimbingan Klien Dewasa, Sefend Sinuhaji, Kasie Bimbingan Klien Anak, Nelly Williq, serta seluruh JFT PK/APK apas Kelas I Medan mengikuti zoom meeting rapat koordinasi rencana Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti oleh Presiden tepada Narapidana dan Anak Binaan Senin (13/01/2025).

Pengajuan amnesti merupakan salah satu alternatif penyelesaian masalah 'over capacity' di Lapas/Rutan/LPKA. 'emberian amnesti tentunya tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur. Oleh sebab itu, akan diadakan pertemuan pembahasan lanjutan antara Kemenkum, Kemenimipas Kementan, BNN, Kemendagri dan Kemenkes untuk menangani masalah over capacity' ini secara terintegrasi dalam rangka menyukseskan program akselerasi Asta Cita.

Pengarahan yang disampaikan berupa ebijakan pemberian amnesti dalam rangka kepentingan kemanusiaan oleh Presiden RI dengan kriteria sebaga berikut: . 1.Pengguna Narkotika sesuai Pasa 27 UU No. 35 Tahun 2009 dan kategori pengguna sebagaimana diatur dalam SEMA RI No. 04 Tahun 2010. 

2. Kasus Terkait UU ITE yang tidak melibatkan ancaman terhadap publik atau politik. 

3. Narapidana dan Anak Binaan serkebutuhan Khusus, termasuk mereka yang menderita sakit kerkepanjangan, HIV/AIDS, gangguat jiwa, usia di atas 70 tahun, ibu hamil, atau ibu dengan anak usia dibawah 3 ahun, dengan pengecualian untul kejahatan berat tertentu. 

4. Anak Binaan dengan Tindak Pidana Umum (dengan pengecualian tertentu) .

5.Narapidana Makar tanpa penggunaan senjata api.(IG)

 

Lebih baru Lebih lama