Pengajuan amnesti merupakan salah satu alternatif penyelesaian masalah 'over capacity' di Lapas/Rutan/LPKA. 'emberian amnesti tentunya tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur. Oleh sebab itu, akan diadakan pertemuan pembahasan lanjutan antara Kemenkum, Kemenimipas Kementan, BNN, Kemendagri dan Kemenkes untuk menangani masalah over capacity' ini secara terintegrasi dalam rangka menyukseskan program akselerasi Asta Cita.
Pengarahan yang disampaikan berupa ebijakan pemberian amnesti dalam rangka kepentingan kemanusiaan oleh Presiden RI dengan kriteria sebaga berikut: . 1.Pengguna Narkotika sesuai Pasa 27 UU No. 35 Tahun 2009 dan kategori pengguna sebagaimana diatur dalam SEMA RI No. 04 Tahun 2010.
2. Kasus Terkait UU ITE yang tidak melibatkan ancaman terhadap publik atau politik.
3. Narapidana dan Anak Binaan serkebutuhan Khusus, termasuk mereka yang menderita sakit kerkepanjangan, HIV/AIDS, gangguat jiwa, usia di atas 70 tahun, ibu hamil, atau ibu dengan anak usia dibawah 3 ahun, dengan pengecualian untul kejahatan berat tertentu.
4. Anak Binaan dengan Tindak Pidana Umum (dengan pengecualian tertentu) .
5.Narapidana Makar tanpa penggunaan senjata api.(IG)