Kalapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.M.H melalui Kasubsi Kamtib Chairul Afandi S.H yang memimpin giat penggeledahan ini menegaskan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari 21 arahan/ perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sasaran utama razia jelas Loviga, adalah barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba.
Penggeledahan sebagai tindak lanjut dari 21 Arahan Dirjenpas dan wujud Deteksi Dini gangguan kamtib menjelang Hari Libur Nasional, target utama kita yakni HP, Narkoba dan barang -barang terlarang lainnya,"'jelas Loviga.
Kegiatan penggeledahan dilakukan pada sore hari saat menutup kamar hunian karena dianggap sebagai waktu yang rawan. Selain memeriksa kamar hunian, petugas juga melakukan kontrol menyeluruh di seluruh area Lapas Kotapinang untuk memastikan keamanan.
Pendekatan secara humanis berupa arahan singkat kepada warga binaan menjadi prosedur awal yang selalu dilaksanakan oleh tim sebelum memulai razia. Kemudian, warga binaan digeledah badannya satu persatu dan dilanjutkan penggeledahan seisi ruangan yang ada di kamar hunian oleh petugas dengan cermat dan teliti.
Selama penggeledahan, petugas tidak menemukan barang-barang terlarang seperti handphone maupun narkoba, namun demikian petugas berhasil menertibkan sejumlah benda yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian warga binaan.(JN)