Inspektur Jenderal Kemenimipas lrjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa layanan ini sesuai dengan arahan Menteri migrasi dan Pemasyarakatan dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan, keluhan, dan kendala selama melaksanakan tugas oleh setiap pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kanal ini harus disebarluaskan silahkan bagi seluruh petugas di ingkungan Kemenimipas untuk dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan melalui layanan yang sudah disediakan. Inspektorat Jenderal akan terus melakukan fungsi pengawasan inerja, SDM, dan aspek internal lainnye di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seluruh pengaduar yang diterima akan ditindak lanjuti dengan serius dan profesional dengan asas kerahasiaan." Ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama sektretaris Itjen Kemenimipas, Ika Yusanti, menjelaskan kriteria dan persyaratan pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh Itjen Kemenimipas diantaranya pengadu harus memiliki informasi yang cukup dan mampu nenjelaskan kronologi singkat aduan meliputi 5W+1H (What, Who, Where, When, Why dan How) selanjutnya Pengadu memiliki identitas yang jelas seperti KTP, SIM ataupun Kartu Pegawai serta melampirkan bukti dukung terkait aduan.
Menyambut hal ini, Bapak Kalapas siap memberikan dukungan serta berperan aktif dalam menjalankan sistem pantau imipas.(Rel)