Khairul memaparkan bahwa pakt# integritas berisi pernyataan atau janji sepada diri sendiri tentang komitmer melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dar Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta ntegritas di Lingkungan Kementerian .embaga dan Pemerintah Daerah
"Kami berkomitmen dalam menjalankan dan menjaga integritas lan proaktif melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap KKN" tegas Khairul.
Hal senada juga disampaikan oleh Achmad Kholil Siregar selaku Kepala Seksi Pembinaan sekaligus menjadi salah satu peserta penandatanganan pakta integritas tersebut mengatakan adapun tujuan pelaksanaan pakta integritas meliputi memperkuat omitmen bersama dalam pencegahar dan pemberantasan korupsi. Kemudian nenumbuhkembangkan keterbukaat dan kejujuran, serta membantu pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efesien dan akuntabel.
"Begitu kita menjadi insan pemasyarakatan maka integritas kita iarus terjaga. Integritas adalah suatų kualitas pribadi insan pemasyarakatan, dan jangan melakukan atau berpikir melakukan hal yang tidak.dinginkan" kata Khoirul.(IG)