Program Pemberian Amnesti Presiden, Lapas Sibolga Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi dan Assesment

Bos com,SIBOLGA- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga Indra Kesuma bersama jajaran pembinaan mengikuti secara virtual zoom sosialisasi pelaksanaan verifikasi dan assesment pemberian amnesti yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (13/01/2025).

Adapun kebijakan Pemberian Amnesti bleh Presiden kepada narapidana dar anak binaan dilaksanakan dalam rangka kepentingan kemanusian dengan kriteria diantaranya narapidana dan anak binaan pengguna narkotika, narapidana dan anak binaan terkait UU ITE, narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, anak binaan dan narapidana makar.

Kalapas Sibolga Indra Kesuma menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait langkah-langkah pelaksanaan verifikasi dan assesment terhadap warga binaan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk Jiajukan menerima program amnest oleh Presiden.

Saya bersama jajaran pembinaar mengikuti sosialisasi bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait program amnesti oleh Presiden. erkaitan dengan hal ini tentunya kami kan melakukan pendataan warge binaan Lapas Sibolga yang memenuh kriteria untuk diajukan menerima amnesti, kita berharap program in dapat telaksana dengan sukses", jelas Indra.

Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif Presiden, Amnesti diberikan bleh Presiden dengan memperhatikar pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam pasal 14 ayat (1) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi.(JN)


 

Lebih baru Lebih lama