Amnesti adalah bentuk ampunan dari Presiden yang menghapus pidana seluruhnya beserta akibat hukumnya Dalam arahan tersebut, dijelaskan langkah-langkah teknis pelaksanaan verifikasi dan asesmen untuk pemberian amnesti kepada WBP yang memenuhi persyaratan tertentu
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya rasa kemanusiaan sebagai salah satu dasar utama dalam pelaksanaan asesmen dan pengambilan keputusan terkait amnesti. Kepala Rutan Pangkalan Brandan, Erwin Siregar, menyampaikan komitmen pihaknya untuk menjalankan seluruh proses sesuai arahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Diharapkan, dengan pelaksanaan program ini, hak-hak WBP dapat terpenuhi sesuai peraturan yang perlaku, sekaligus memberikan harapan baru bagi WBP dalam menjalani kehidupan ke depannya.(JN)