Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025

Bos com,MEDAN- Penandatanganan Bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Pimpinan DPRD Kota Medan menjadi tanda disetujuinya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat aripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsuns oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1/2025)

Usal melakukan penandatanganan konsep kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution dalam sambutanya mengatakan peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.

Oleh sebab itu bilang Bobby Nasution menginga pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan OtonomI Daerah. Maka penyusunan perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti.

"Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalan menyusun perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,"kata Bobby Nasution.

Untuk itu lanjut Bobby Nasution, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Diharapkan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama- sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang Þaik dan tidak bertentangan dengan peraturar perundang-undangan yang berlaku,"harap Bobby Nasution.

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah menjelaskan program pembentukan peraturan daerah berdasarkan perundang-undangan bertujuan, pertama agar membentuk peraturan daerah di dasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat, Kedua agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainya.

Selanjutnya ketiga agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh Wali Kota dan DPRD, dan ke empat agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,;jelasnya.

 Selain dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kot Medan, rapat paripurna DPRD Kota Medan ini juga turut thadiri oleh Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting para pimpinan Perangkat Daerah, Camat beserta staf dilingkungan Pemko Medan.(SSmjtk)


 

Lebih baru Lebih lama