24 Warga Binaan Mendapatkan SK Bebas, Kalapas : Jangan Ulangi Tindakan Yang Melanggar Hukum

Bos com,BATU BARA - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan SK Bebas kepada Warga Binaan ke kediamannya masing-masing yang perjumlah 23 (Dua Puluh Tiga) orang karena telah menjalani dua pertiga masa pidana. Selain itu ada 1 (Satu) orang mendapatkan bebas murni. Selasa (25/2)

"23 warga binaan dinyatakan bebas karena sudah menjalani dua pertiga dari masa pidana dan 1 Warga Binaan bebas murni, semuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi" kata Kalapas Labuhan Ruku

Kalapas Soetopo melanjutkan bagi narapidana yang bebas bersyarat diharuskan wajib lapor sesuai dengan domisili tempat tinggal.

Wargan Binaan masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan",ungkapnya

Selain itu, ia juga mengimbau warga binaan yang telah bebas tetap menjaga perilaku baik di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kembali tindak pidana.

'Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini", pungkas Soetopo.(IG)

 

Lebih baru Lebih lama