Fasilitas Ramah Disabilitas dan Prosedur Tak Berbelit, Masyarakat Puj Pelayanan DI LPKA Medan

Bos com,MEDAN - Seorang warga masyarakat bernama Lamhot 57) seorang penyandang disabilitas nenceritakan pengalamannya saa mengunjungi salah seorang Anak inaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan, Selasa 25/02/25). Bertempat di depan ruang layanan informasi LPKA Medan, Lamhot menceritakan bentuk pelayanan publik yang diterimanya di satuan kerja tersebut

Saya mendapatkan pelayanan yang cukup baik. Fasilitas ramah disabilitas, petugasnya ramah dan sabar dalam memberikan informasi dan prosedurnya juga tidak berbelit-belit," Pujinya.

Saat ia tiba di LPKA Medan, petugas langsung menghampirinya dengan membawa sebuah kursi roda untuknya. Petugas membantu saya untuk duduk di kursi roda yang dibawa oleh petugas, puji tuhan saya sangat bersyukur diberikan fasilitas yang ramah disabilitas seperti saya, tambahnya

Sementara itu, Kepala LPKA Medan, Fauzi Harahap menegaskan bahwa erdasarkan Surat Keputusan Direktuļ Jenderal Pemasyarakatan NomorPAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tanggal 1 September 2020 Tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas, yang mengharuskan adanya Unit _ayanan Disabilitas (ULD) pada tiap-tiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan berdasarkan standar yang telah ditentukan,

Hal ini kami lakukan sebagai wujuc implementasi dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Drs. Mashudi tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan isabilitas (ULD) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, hal ini dipandang perlu dilakukan sebagai pemenuhan hak layanan disabilitas, tegasnya.(JN)



 

Lebih baru Lebih lama