Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kajari Humbang Hasundutan, Bapak Dr. Noordien Kusumanegara, S.H,. M.H, dalam kegiatan tersebut turut disaksikan Pabung Dandim 0210/TU, Perwakilan camat dolok sanggul, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta awak media.
Dalam sambutannya Kajari Humbang Hasundutan menyampaikan bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan ini adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Ada sebanyak 609 buah barang bukti yang akan kita musnahkan, yang mana barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut diantaranya berupa Sabu-sabu, ganja, alat penghisap narkotika, senjata tajam dan lain lain yang dipergunakan untuk kejahatan." Ujarnya
Barang bukti tersebut telah dimusnahkan dengan cara diblender campuran diterjen, dipotong dengan mesin gerinda serta dibakar sehingga rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.(JN)