Komisi III DPRD Medan Sidak 8 Tempat Hiburan

Bos com,MEDAN- Komisi III DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke delapan tempat hiburan seperti diskotek/karaoke dan spa pada Senin (3/2). Menurut Komisi III, sidak ini dilakukan untuk mengetahui apakah tempat-tempat hiburan tersebut membayar pajak atau tidak.

Namun sayang, ada dua tempat hiburan di Kota Medan yang tidak disidak. Disinyalir, dua tempat hiburan tersebut tidak disidak karena merupakan milik sesama Anggota DPRD.

Ketua Komisi 3 Salomo Pardede berdalih, tempat hiburan di Kota Medan sudah sangat banyak, sehingga tidak bisa disidak semuanya. 

Akan tetapi, perlu waktu panjang bagi Komisi 3 untuk mengunjungi semua tempat hiburan itu.

Menariknya, pada periode 2019-2024, Komisi III DPRD Medan selalu membawa wartawan ketika ingin melakukan sidak ke tempat hiburan malam. 

Namun kali ini, Komisi III justru tidak melibatkan wartawan karena Komisi III tidak ingin pertemuan mereka dengan pihak pengelola hiburan malam di publis oleh awak media.

"Untuk apalah (wartawan) ikut-ikut. Tidak sampai di sini saja, akan menyusul lainya, jadi (sidaknya) akan berlanjut," ucap Salomo singkat kepada wartawan, Senin (3/2/2025) siang sebelum berangkat.

Salomo mengatakan, Komisi III yang dia pimpin sekarang ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pihaknya mampu meningkatkan PAD. Kemudian, pihaknya akan mendorong dunia usaha agar terbuka dan jujur soal pembayaran pajak kepada Pemko Medan.

"Tujuan kita fokus menanyakan pajak, mau melihat kejujuran pemilik hiburan. Kita juga orang dunia usaha tentu paham soal pajak, dari cara mereka ngomong saja saja kita tahu. Pokoknya akan kami buktikan Komisi III mampu mengubah PAD Kota Medan semakin baik," ujarnya. (S.Smjk)

Lebih baru Lebih lama