Lapas Perempuan Medan Ikuti Penguatan Kehumasan Virtual tentang Etika Penggunaan Media Sosial bagi ASN Pemasyarakatan

Bos com,MEDAN- Lapas Perempuan Kelas IIA Medan turut serta dalam kegiatan penguatan kehumasan terkait etika penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kamis, (6/2). 

Kepala Lapas Perempuan Medan, Agustinawati Nainggolan, bersama pejabat struktural dan petugas Lapas Perempuan Medan mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN Pemasyarakatan mengenai etika penggunaan media sosial dalam menjalankan tugas sehari-hari. 

Para peserta diberikan pengetahuan yang lebih mendalam tentang bagaimana menjaga citra positif lembaga, serta bagaimana cara menggunakan media sosial dengan bijak dan profesional. Adapun narasumber dalam kegiatan ini meliputi Direktur TEKFORMA, Direktur PAMINTEL Direktur PATNAL.

Dalam hal ini, Ditektur Kepatuhan Internal (PATNAL) Lilik Sujandi menekankan pentingnya perbaikan melalui pembenahan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas. Ia juga mengingatkan bahwa media sosial merupakan kebutuhan yang memiliki risiko jika tidak digunakan dengan bijak. 

Selanjutnya Direktur Pengamanan dan Intelijen (PAMINTEL) menyampaikan bahwa Laporan rutin tentang pelaksanaan tugas keamanan dan publikasi tentang keamanan tetap terus jalankan untuk meminimalisir adanya berita hoax. Kegiatan tersebut ditutup dengan penguatan kembali Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan (TEKFORMA), Maulidi Hilal, menekankan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial serta kewajiban petugas pemasyarakatan dalam menjaga nama baik institusi. Media sosial yang dikelola oleh ASN harus menjadi sarana yang positif dalam menyampaikan informasi, membangun citra baik, serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menggali lebih dalam mengenai penerapan etika media sosial dalam tugas ASN Pemasyarakatan.(Rel)

Lebih baru Lebih lama