Mempererat Kolaborasi: Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi BNNP Sumut untuk Tingkatkan Sinergi Pemberantasan Narkoba

Bos com,MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Hamdi Hasibuan, serta Kepala Bidang Perawatan,

Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Edi Cahyono, melakukan kunjungar silaturahmi ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan dan kerja sama antara kedua instansi dalam upaye pemberantasan narkoba serta pemasyarakatan yang lebih baik di wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan ini disambut hangat oleh Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjer Pol Drs. Toga H. Panjaitan, beserta jajaran. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Machfud, Kepala Bagian Umum BNNP Sumut, Roy Fadli Hasibuan, serta Penyidik Madya BNNP Sumut, Joshua Tampubolon.

Pertemuan berlangsung dalam suasana yang akrab dan penuh semangat untut memperkuat sinergi antar instansi.

Yudi Suseno, selaku Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumut,mengungkapkan, Kunjungan ini merupakan langkah awal dari upaya kami untuk meningkatkan Kolaborasi yang lebih erat dengan BNNP Sumut. Kami menyadari pentingnya peran BNN dalam memerangi peredaran narkoba, Khususnya di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan bekerja sama, kita bisa memberikan pendidikan dan pembinaan yang lebih baik untuk para warga binaan, sekaligus menciptakan ingkungan yang bebas dari narkoba

Brigjen Pol Drs. Toga H. Panjaitan, Kepala BNNP Sumut, juga menegaskar somitmennya untuk mendukung penut upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menangan nasalah narkoba di lembage pemasyarakatan. "Kami siap bekerja sama untuk memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi narkoba di dalam sistem pemasyarakatan. Dengan sinergi yang kuat antara BNNP dan itjenpas Sumatera Utara, saya yakir kita dapat lebih efektif dalam pemberantasan narkoba dan Rehabilitasi para pengguna, tuturny.(JN) 


Lebih baru Lebih lama