Selain itu, diharapkan peraturan wali Kota nantinya memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan ruang terbuka hijau terhadap kota Medan. Hal itu disampaikan Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan terkait pencabutan perda tersebut.
Mereka berpandangan bahwa dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional seringkali mengharuskan pencabutanatau revisi terhadap perda yang sudah tidak relevan atau yang bertentangan dengan kepentingan nasional.
“Penyusunan peraturan daerah tentang pencabutan Perda menjadi suatu kebutuhan penting yang bertujuan untuk mengakomodasi dinamika regulasi tersebut,” kata jurubicara Fraksi Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung, Senin (10/3) siang.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyediakan landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan pencabutan peraturan daerah tersebut.
Bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 58 Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan penyusunan rencana Detail Tata Ruang wilayah perencanaan Kota Medan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Medan yang nantinya akan ditetapkan dengan peraturan wali Kota Medan. (S.Smjk)