Satgas Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil

Bos com,PADANGSIDIMPUAN- Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraar keamanan dan Ketertiban pada Satuar Kerja Pemasyarakatan dan Perintal Lisan Kepala Lapas Kelas IB Padangsidimpuan tentang melaksanakanpenggeledahan kamar hunian warga binaan, Tim Satgas Kamtib Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan melaksanakan razia insidentil kamar hunian warga binaan, Rabu (12/2/25).

Razia yang diadakan malam hari pukul 20.00 wib dan selesai pukul 21.00 wib tersebut dipimpin langsung oleh Ka KPLP, M.Nurdin, S.H dan Kasi Adm. Kamtib, Ambri, S.H.

Pada kesempatan tersebut Ka.KPLP menyampaikan bahwa penggeledahan/ Razia Kamar Hunian akan dilakukan secara konsisten dan berkala. Razia ini bertujuan untuk menjaga dar memelihara keamanan dan menjaga setertiban di dalam Lapas, serts mencegah peredaran barang-barang erlarang", ungkap Nurdin

Penggeledahan/Razia insidentil oleh Satgas Kamtib dan Regu pengamanan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan d Kamar B5 dan B9 Lapas Kelas IlB Padangsidimpuan.

Warga Binaan dikeluarkan satu persatu dari dalam kamar untuk dilakukan penggeledahan badan kemudian kamar di geledah oleh petugas dengan disaksikan oleh Kepala Kamar (Perwakilan Warga Binaan). Selama kegiatan berlangsung keadaan aman dan kondusif.

Hasil razia/penggeledahan kamar unian petugas menemukan beberapÄ… benda/barang larangan berupa, sendok besi, gunting kuku, mancis, dan kabel akitan.Barang bukti hasil razia, penggeledahan kamar Hunian.

Lebih baru Lebih lama